Mohon maaf blog ini masih dalam tahap pengerjaan, terima kasih atas kunjungannya

Minggu, 09 Juni 2013

Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar)

Berikut ini adalah daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Republik Indonesia.
Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Provinsi : Jawa Barat (Jabar)
Kabupaten : Bekasi

1. Kecamatan Babelan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Babelan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Babelan Kota (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Bahagia (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Buni Bakti (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Hurip Jaya (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kebalen (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kedung Pengawas (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kedungjaya (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Muara Bakti (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Pantai Hurip (Kodepos : 17610)
2. Kecamatan Bojongmanggu
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bojongmanggu di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Karangindah (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Medalkrisna (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Sukabungah (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Sukamukti (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Bojongmanggu (Kodepos : 17352)
- Kelurahan/Desa Karangmulya (Kodepos : 17356)
3. Kecamatan Cabangbungin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cabangbungin di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jaya Bakti (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Jaya Laksana (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Lenggah Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Lenggah Sari (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Setia Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Setialaksana (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Sindang Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Sindangsari (Kodepos : 17720)
4. Kecamatan Cibarusah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cibarusah di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibarusahjaya (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Cibarusahkota (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Ridogalih (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Ridomanah (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Sindangmulya (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Sirnajati (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Wibawamulya (Kodepos : 17340)
5. Kecamatan Cibitung
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cibitung di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibuntu (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Kerta Mukti (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Muktiwari (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Sarimukti (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Sukajaya (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Wanajaya (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Wanasari (Kodepos : 17520)
6. Kecamatan Cikarang Barat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Barat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cikedokan (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Danau Indah (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Gandamekar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Gandasari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatiwangi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Kali Jaya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Mekar Wangi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukadanau (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telaga Asih (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telaga Murni (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telajung (Kodepos : 17530)
7. Kecamatan Cikarang Pusat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Pusat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cicau (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Hegarmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jayamukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirpanji (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirtanjung (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukamahi (Kodepos : 17530)
8. Kecamatan Cikarang Selatan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Selatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Ciantra (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Cibatu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Serang (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukadami (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukaresmi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukasejati (Kodepos : 17530)
9. Kecamatan Cikarang Timur
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Timur di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cipayung (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Hegarmanah (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatibaru (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatireja (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Labansari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sertajaya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Tanjungbaru (Kodepos : 17530)
10. Kecamatan Cikarang Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Utara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cikarang Kota (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Harja Mekar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Baru (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangasih (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangraharja (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Mekarmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasir Gombong (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Simpangan (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Tanjungsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Waluya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Wangunharja (Kodepos : 17530)
11. Kecamatan Karangbahagia
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Karangbahagia di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Karang Bahagia (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Rahayu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Sentosa (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Setra (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Setu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukaraya (Kodepos : 17530)
12. Kecamatan Kedung Waringin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kedung Waringin di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Bojongsari (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Harum (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Mekar (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Sambung (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Kedungwaringin (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Mekar Jaya (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Waringin Jaya (Kodepos : 17540)
13. Kecamatan Muara Gembong
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Muara Gembong di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jayasakti (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Bahagia (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Bakti (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Harapan Jaya (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Mekar (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Sederhana (Kodepos : 17730)
14. Kecamatan Pebayuran
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pebayuran di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Bantarjaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Bantarsari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karang Harja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karanghaur (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangjaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangpatri (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangreja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangsegar (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Kertajaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Kertasari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumberreja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumbersari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumberurip (Kodepos : 17710)
15. Kecamatan Serang Baru
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Serang Baru di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cilangkara (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Jaya Sampurna (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Jayamulya (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Nagacipta (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Nagasari (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sirnajaya (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sukaragam (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sukasari (Kodepos : 17330)
16. Kecamatan Setu
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Setu di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Burangkeng (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cibening (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cijengkol (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cikarageman (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cileduk (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Kertarahayu (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Lubangbuaya (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Muktijaya (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Ragemanunggal (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Taman Rahayu (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 17320)
17. Kecamatan Sukakarya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukakarya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukaindah (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukakarya (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukakersa (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukalaksana (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamakmur (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamurni (Kodepos : 17630)
18. Kecamatan Sukatani
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukatani di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Banjar Sari (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Suka Asih (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukadarma (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukahurip (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamanah (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamulya (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukarukun (Kodepos : 17630)
19. Kecamatan Sukawangi
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukawangi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukabudi (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukadaya (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukakerta (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamekar (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukaringin (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukatenang (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukawangi (Kodepos : 17620)
20. Kecamatan Tambelang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambelang di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukabakti (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamantri (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukarahayu (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukarapih (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukawijaya (Kodepos : 17620)
21. Kecamatan Tambun Selatan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambun Selatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jatimulya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Lambangjaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Lambangsari (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Mangunjaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Mekarsari (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Setiadarma (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Setiamekar (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Sumber Jaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Tambun (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Tridaya Sakti (Kodepos : 17510)
22. Kecamatan Tambun Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambun Utara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jalenjaya (Jejalenjaya) (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Karangsatria (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Satriajaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Satriamekar (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Sriamur (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srijaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srimahi (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srimukti (Kodepos : 17510)
23. Kecamatan Tarumajaya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tarumajaya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Segara Makmur (Kodepos : 17211)
- Kelurahan/Desa Pantai Makmur (Kodepos : 17212)
- Kelurahan/Desa Setia Mulya (Kodepos : 17213)
- Kelurahan/Desa Pusaka Rakyat (Kodepos : 17214)
- Kelurahan/Desa Setia Asih (Kodepos : 17215)
- Kelurahan/Desa Pahlawan Setia (Kodepos : 17216)
- Kelurahan/Desa Samudra Jaya (Kodepos : 17217)
- Kelurahan/Desa Segara Jaya (Kodepos : 17218)

Sumber :  http://organisasi.org/daftar-nama-kecamatan-kelurahan-desa-kodepos-di-kabupaten-bekasi-jawa-barat-jabar

Rabu, 05 Juni 2013

Struktur Organisasi RT 09













































JUMAKIR








Ketua RT







































Sutarso










Sekretaris





















































Johan
Bambang Nugroho
Romsis



Bendahara
Sie Keamanan
Sie Kerohanian
Humas







































Jumat, 24 Mei 2013

HGB Ke SHM

HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th .SHM (Sertifikat Hak Milik) Hak milik hanya bisa punyai oleh WNI yaitu hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan terpenuhi oleh WNI.
Acuan Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal


Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara

Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998

Sumber : http://sekitarduniaunik.blogspot.com/2013/03/perbedaan-hak-guna-bangunan-dan.html

Rabu, 10 April 2013

e-KTP


Latar belakang

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasikependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dasar hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM),  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

Fungsi dan format e-KTP

Fungsi e-KTP

  1. Sebagai identitas jati dir
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuain KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Format e-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief textmicrotextfilter imageinvisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 danMachine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Keunggulan dan kelemahan e-KTP

Keunggulan e-KTP

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri  di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IChanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Kelemahan e-KTP

Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP

Syarat

  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur


Bagan prosedur pembuatan e-KTP
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
                                                                              

Sabtu, 06 April 2013

PANCASILA

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM 
    PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA