HGB (Hak Guna Bangunan)
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat
diperpanjang sampai 20 th .SHM (Sertifikat Hak Milik) Hak milik hanya bisa punyai oleh WNI yaitu hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan terpenuhi oleh WNI.
Acuan Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik) Tanah
dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan
sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor
pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB
tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas
kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb
yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998
Sumber : http://sekitarduniaunik.blogspot.com/2013/03/perbedaan-hak-guna-bangunan-dan.html